Sejarah

  • Pendirian Sekolah Pada awalnya SMK- SPP Negeri Lampung bernama SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) Daerah Provinsi Lampung yang di dirikan pada tanggal 01 Agustus 1965 oleh Gubernur Lampung dengan Surat Keputusan Nomor : 68/G/III/B-V/65 tanggal 01 Agustus 1965. Pada tahun 1986 nomenklatur berubah menjadi SPP Daerah Tingkat I Lampung memperoleh status DIAKUI dari Pusat Pengembangan Pendidikan Pertanian Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia. Pada tahun 2002, SPP Daerah Tingkat I Lampung memperoleh status negeri dengan nomenklatur Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Lampung yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia Nomor : 114/Kep/DL.210/10/2002 tanggal 11 Oktober 2002.Sejak tahun 2002 berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian menetapkan bahwa SPP Negeri Lampung ditetapkan sebagai Koordinator SPP Negeri/Swasta Kabupaten/Kota.
  • Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor : 53/Kpts/SM.110/7/03 ditetapkan Status DISAMAKAN untuk Program Studi Perkebunan SPP Negeri Lampung dan berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor : 59/Kpts/SM.110/7/03 ditetapkan Status DISAMAKAN untuk Program Studi Tanaman Pangan dan Hortikultura SPP Negeri Lampung. Seiring dengan berkembangnya waktu dimana pengelolaan sekolah-sekolah termasuk SMK dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, makaMenteri Pertanian Republik Indonesia mengadakan MoU Nomor : tanggal 31 Juli 2008 dengan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang dituangkan dalam bentuk pembinaan pendidikan menengah kejuruan pada SPP. MoU tersebut diatas ditindaklanjuti dengan Naskah Kerjasama Teknis antara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen Pertanian dan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah serta Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 95/OT.220/J/11/2009, Nomor : 5131/C.C5/MN/2009 dan Nomor : 13300/F/KP/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Menengah Kejuruan Pertanian di Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP).
  • Perkembangan berikutnya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tertanggal 5 Februari 2010 Nomor : 122/TU.220/J.2/2/2010 perihal Surat Edaran di mana disalah satu punt-nya dinyatakan bahwa Nomenklatur satuan pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian menggunakan nama SMK Pertanian (SMK SPP atau SMK Pertanian Pembangunan). Pada Point yang lain dalam Surat Edaran yang sama menyatakan agar SPP menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan bagi siswa kelas III tahun pelajaran 2010/2011, serta melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menyertakan siswa SPP dalam ujian nasional, hal ini sejalan dengan surat terdahulu yang dikeluarkan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian tanggal 3 Desember 2009 perihal Keikutsertaan siswa SMK SPP pada ujian nasional.

Pada tahun 2014 SMK-PP Negeri Lampung dibawah binaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung diambil alih oleh Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian (BAKORLUH) Provinsi Lampung sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Lampung. Pada Tahun 2017 Pemprov Lampung Melakukan Peruncingan pada OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, dengan adanya hal tersebut SMK-PP Negeri Lampung kembali lagi di bawah binaan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 tahun 2017 tanggal 01 Februari 2017 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri Lampung Pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi dimana seluruh baik SMA/SMK harus dibawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Sehingga pada Tahun 2019 SMK-PP Negeri Lampung dibina dan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.